Wabup Lombok Tengah Dorong 88 SMP Perkuat PPID, Tekankan Transparansi Layanan Informasi Publik

Wabup Lombok Tengah Dorong 88 SMP Perkuat PPID, Tekankan Transparansi Layanan Informasi Publik

 

Lombok Tengah | Lombok fokus – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dengan mendorong seluruh SMP Negeri memiliki tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang profesional. Langkah itu diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID yang diikuti 88 SMP Negeri se-Lombok Tengah di Ballroom Lantai 5 Gedung B Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (14/7).

Bimbingan teknis tersebut dibuka Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., dan dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), serta para kepala SMP Negeri se-Lombok Tengah.

Wakil Bupati H. M. Nursiah menegaskan, sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan PPID di lingkungan sekolah dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.

“PPID bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pengelola PPID harus memahami mana informasi yang wajib dibuka dan mana yang dikecualikan sesuai ketentuan,” kata Nursiah.

Ia juga meminta setiap sekolah menetapkan petugas atau admin PPID melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah agar memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan tugasnya.

“Admin PPID harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah sehingga tugas dan tanggung jawabnya jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Herdan mengatakan, penguatan PPID sekolah merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, sekolah sebagai badan publik wajib menyediakan layanan informasi yang mudah diakses masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, pengelolaan administrasi PPID disarankan berasal dari unsur sekretariat atau tata usaha yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah.

“Melalui bimtek ini kami ingin memastikan seluruh SMP Negeri memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola informasi publik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri mengungkapkan, sengketa informasi di lingkungan sekolah masih kerap terjadi, terutama terkait permintaan dokumen anggaran, kontrak pembangunan, hingga proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Karena itu, ia mendorong seluruh sekolah memanfaatkan media digital, termasuk website resmi sekolah, sebagai sarana penyampaian informasi publik secara terbuka.

“Dengan pelayanan informasi yang baik, potensi sengketa informasi dapat diminimalkan karena masyarakat memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap seluruh 88 SMP Negeri mampu membangun sistem pelayanan informasi yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *